Iklan disini.

Tata Cara Berwudhu : Fardhunya Wudhu dan Penjelasanya

Tata Cara Berwudhu : Fardhunya Wudhu dan Penjelasanya

Wudhu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah shalat. Hal ini sesuai dengan tuntunan agama Islam yang mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian dalam setiap langkah ibadah.

Berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan, wudhu memiliki beberapa fardhu atau rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah.

Fardhunya Wudhu

Berikut fardhu-fardhunya wudhu yang saya ambil dari kitab Fathul Qorib karangan Syekh Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi tentang 6 fardhunya wudhu:

Niat

Pertama adalah niat. Hakikat niat secara syara' adalah menyengaja sesuatu besertaan melakukannya. Jika melakukannya lebih akhir dari pada kesengajaannya maka disebut 'azm

Niat dilakukan saat membasuh awal bagian dari wajah yaitu bersamaan dengan basuhan bagian tersebut, bukan sebelumnya dan bukan sesudahnya.

Sehingga saat membasuh anggota tersebut, maka orang melakukan yang wudlu niat menghilangkan hadats dari hadats-hadats yang berada pada dirinya, niat agar diperkenankan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudlu, niat fardlunya wudlu atau niat wudlu saja.

Ketika dia sudah melakukan niat dianggap sah dari niat diatas,dan menyertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan maka hukum wudhunya tetap sah.

niat wudhu menghilang kan hadast:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

pada lafadz لِرَفْعِ الْحَدَثِ bisa diganti dengan niat لِلطَّهَارَةِ عَنِ اْلحَدَثِ اْلأَصْغَرِ, niat لِلطَّهَارَةِ لِلصَّلاَةِ atau niat لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ dll, dan boleh bersamaan dengan niat yang lain seperti niat membersihkan badan.

Membasuh Wajah

Fardhu nya wudhu yang kedua adalah membasuh seluruh wajah. Batasan panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan pangkalnya lahyaini (dua rahang). - Lahyaini adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah yang ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Dan lebarnya wajah adalah anggota diantara kedua telinga.

Adapun jika diwajah terdapat rambut baik yang lembat atau tipis hukumnya wajib mengalirkan air pada rambut tersebut beserta kulit yang berada di baliknya atau dibawahnya.

Sedangkan untuk jenggot laki-laki yang lebat, dengan batasan orang yang diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari sela-selanya, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.

Berbeda halnya dengan jenggot yang tipis, yaitu jenggot yang kulit di baliknya bisa terlihat oleh orang yang diajak bicara maka wajib mengalirkan air sampai ke bagian kulit di baliknya.

Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

Fardlu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga kedua siku, jika seseorang tidak memiliki kedua siku, maka yang dipertimbangkan adalah kira-kira keberadaan siku.

Membasuh Sebagian Rambut

Fardlu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala atau mengusap sebagian rambut yang masih berada di batas kepala.

Tidak harus menggunakan tangan untuk mengusap kepala, bahkan bisa dengan kain atau yang lainnya.

Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

Fardlu yang kelima adalah membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, jika orang melaksanakan yang wudlu' tersebut tidak mengenakan dua muza (sejenis sepatu).

Jika dia mengenakan dua muza, maka wajib bagi dia untuk mengusap kedua muza atau membasuh kedua kaki.

Tertib

Fardlu yang keenam adalah tertib di dalam pelaksanaan wudlu, Sehingga kalau lupa tidak tertib, maka wudlu yang dilaksanakan tidak mencukupi.

Seandainya ada empat orang yang membasuh seluruh anggota wudlu seseorang sekaligus dengan seizinnya, maka yang hilang hanya hadats wajahnya saja.

Baca Juga
Posting Komentar