Sesuaikan tampilan Anda
Setelan hanya berlaku untuk browser ini
Latar belakang
  • Terang
  • Gelap
  • Bawaan sistem
Iklan disini.

Belajar Jurumiyah : Pengertian Kalam dan Pembagiannya

Belajar Jurumiyah : Pengertian Kalam dan Pembagiannya

Kitab Jurumiyah merupakan salah satu kitab yang sangat terkenal dalam dunia keilmuan Islam. Kitab ini ditulis oleh seorang ahli bahasa Arab yang juga seorang ulama, yaitu Muhammad bin Daud as-Shanhaji. Kitab ini telah menjadi rujukan utama dalam mempelajari bahasa Arab dan juga ilmu-ilmu agama.

Abu 'Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud ash-Shanhâji Beliau lahir di Fez, Maroko tahun 672 H, dan wafat pada tahun 723 H. Ia terkenal sebagai seorang ulama yang memiliki keahlian dalam bahasa Arab dan juga ilmu-ilmu agama. Selain menulis Kitab Jurumiyah, ia juga menulis banyak kitab lain mengenai bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama yang masih menjadi rujukan hingga saat ini.

Muhammad bin Dawud as-Shanhaji menulis Kitab Jurumiyah dengan tujuan untuk mempermudah para pelajar dalam mempelajari bahasa Arab. Bahasa Arab merupakan bahasa yang sangat penting dalam agama Islam, karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab dan juga banyak hadits yang disampaikan dalam bahasa tersebut. Oleh karena itu, mempelajari bahasa Arab menjadi sangat penting bagi umat Islam.

Kitab Jurumiyah membahas tentang tata bahasa Arab secara mendetail dan sistematis. Mulai dari penjelasan tentang huruf-huruf Arab, aturan-aturan tata bahasa, hingga pembahasan mengenai kalimat dan kaidah-kaidahnya.

:قال المصنف رحمه الله تعالى ونفعنا به وعلومه في الدارين آمين

Pengertian Kalam

اَلْكَلَامُ : هُوَ اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ

Kalam adalah Lafadz yang tersusun yang memberikan faedah dengan terbuatnya lafadz tersebut

Terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kalam yang tercatat didalam kitab syarakh jurumiyah.

Kalam menurut ulama ahli Ushul Fiqih :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ لِلإِعْجَازِ بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ مِنْهُ المُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ

Kalam adalah lafadz yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk melemahkan orang-orang kafir lewat rangkuman surat, dan dinilai ibadah dengan membacanya

Kalam menurut ulama ahli Fiqih

الكَلَامُ هُوَ مَا أَبْطَلَ مِنْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ اَوْ حَرْفَيْنِ وَإِنْ لَمْ يُفْهِمَا

Kalam adalah suatu hal yang bisa membatalkan shalat baik 1 huruf yang memahamkan atau 2 huruf meskipun tidak memahamkan

Kalam menurut ulama ahli Lughot

وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ المَعْنَى القَدِيْمِ القَائِمِ بِذَاتِهِ تَعَالَى

Kalam adalah suatu hal yang terkandung dalam makna al-Qadim yang melekat pada dzat-Nya Allah Swt

Mari kita bahas satu persatu tentang kalam menurut ulama Nahwu yang sudah tercantum dalam kitab Jurumiyah:

Lafadz

اي صورت مستعمل على بعض الحروف تحقيقا كزيد أو تقديرا كالضمير المستتر، حاشية العلامة الصيان" على شرح الشيخ الأشموني على ألفية الإمام ابن مالك ص ٢٩

Makna dari lafadz adalah suara yang memuat sebagian huruf hijai'yyah baik secara nyata atau secara hukumnya, dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa lafadz haruslah berupa huruf yang diucapkan serta mengandung sebagian huruf hijai'yyah, maka untuk isyaroh atau tulisan tidak bisa dikatakan kalam dan mengecualikan pula suara yang dihasilkan dari suara kendang.

Murokkab

Makna dari murokkab adalah tersusun kalam dari dua kalimat atau lebih dengan menggunakan susunan tarkib isnadi (susunan penyandaran), contoh: قام زيد, Dengan batasan dua kalimat atau lebih maka satu kalimat seperti halnya زيد tidak bisa dikatan kalam.

Susunan kalam tidaklah harus bersifat nyata namun bisa pula berupa susunan yang berbentuk pentakdiran, seperti pada contoh: ketika ada seseorang yang bertanya pada mukhothob: من الجائ؟ kemudian dijawab: زيد , maka contoh ini sudah dianggap kalam, karena ketika ditakdirkan akan ada sebuah susunan dua kalimat: زيد الجائ

Begitu pula jika susunan tersebut bukan tarkib isnadi seperti halnya tarkib idhofi: عبدالله , tarkib mazji: بعلبك , atau tarkib isnadi yang sudah digunakan untuk nama sesuatu: تأبط شرّا , tidak bisa dikatakan kalam.

Mufid

المراد به هنا "ما أفاد فائدة يحسن السكوت عليها من المتكلم"، ما أفاد فائدة يحسن السكوت عليها من المتكلم، بحيث لا يبقى السامع منتظرا لشيء آخر

Makna dari mufid adalah sebuah faidah yang dirasa baik oleh mutakalim (pembicara) dan sami' (pendengar) untuk diam dari perbincangan mereka, sekira sami tidak menunggu kelanjutan dari kejelasan apa yang diungkapkan oleh mutakalim dengan menunggu secara total.

Seorang sami ketika mendengar dari mutakalim yang mengkhabarkan berdirinya zaed (قام زيد) maka dia akan faham bahwa mutakalim mengkhabarkan berdirinya si zaed tanpa menunggu lagi kejelasan-kejelasan lain terkait dari berdirinya zaed.

Dalam ungkapan yang menggunakan fi'il mutaaddy, penyebutan fi'il dan failnya saja sudah bisa dianggap kalam, meskipun sami menanti ungkapan dari mutakalim untuk menyebutkan maf'ulnya, karena menunggunya sami dari penyebutan maful dari mutakalim tidaklah lama tidak secara total.

Wadho'

Maksud dari wadho' adalah menyengajanya mutakalim untuk mengucapkan sebuah lafadz yang bisa memberikan sebuah faidah kepada seorang sami'

Pendapat ini dipelopori oleh beberapa ulama' yang salah satunya adalah imam ibnu malik dalam kitab tashil. Jumlah yang menjadi khobar, semisal: قام ابوه pada contoh: زيد قام ابوه tidak bisa dikatakan kalam, karena tujuan dari mutakalim bukan memberikan khobar berdirinya bapaknya zaed, namun tujuan dari mutakalim adalah memberikan khobar akan sosok dari seorang yang zaed yang ayahnya sedang berdiri. Dari pengertian ini juga akan mengecualikan kalam (ucapan) yang keluar dari orang yang tidur (ngelindur: jawa) dan orang yang lupa.

Namun sebagian ulama' berpendapat mengenai mengartikan wadho' dengan sebuah lafadz yang dicetak oleh orang arab dengan memakai bahasa arab, maka untuk lafadz yang dicetak tidak memakai bahasa arab (kalam 'ajam) seperti kalam turki, Indonesia, tidak bisa dikatakan sebagai kalam.

Pembagian Kalam

Bagian-bagian kalam itu terbagi menjadi tiga; isim, fi'il dan huruf yang muncul karena sebuah makna. Isim dalam istilah nuhat diartikan sebagai kalimat yang menunjukkan sebuah makna dari kalimat tersebut dan tidak besertaan dengan salah satu dari tiga zaman (zaman madhi, mustaqbal ataupun hal).

Sedangkan fi'il adalah kalimat yang menunjukkan sebuah makna dari kalimat tersebut dan besertaan dengan salah satu dari tiga zaman (zaman madhi, mustaqbal ataupun hal)

sedangkan huruf adalah suatu kalimat yang tidak menunjukan روشی هدای makna dengan sendirinya melainkan ia harus besertaan dengan lafadz lain.


Penjelasan lengkap mengenai pembagian kalim akan di tulis pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga
Posting Komentar