Sesuaikan tampilan Anda
Setelan hanya berlaku untuk browser ini
Latar belakang
  • Terang
  • Gelap
  • Bawaan sistem
Iklan disini.

Belajar Safinahtun Naja : Muqoddimah dan Rukun Rukun Islam

Belajar Safinahtun Naja : Muqoddimah dan Rukun Rukun Islam

Safinatun Najah (‫سفينة النجاة‬) adalah sebuah kitab ringkas mengenai dasar-dasar ilmu fikih menurut mazhab Syafi'i. Kitab ini ditujukan bagi pelajar dan pemula sehingga hanya berisi kesimpulan hukum fikih saja tanpa menyertakan dalil dan dasar pengambilan dalil dalam penetapan hukum.

Penulis kitab safinah adalah seorang ulama besar yang sangat terkemuka yaitu Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i.

Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliau juga seorang politikus dan pengamat militer negara -negara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Rukun islam pada kitab Safinahtun Naja dan akan menjelaskan secara rinci makna dari rukun islam itu sendiri.

Muqoddimah Safinahtun Naja

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين ،وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين ،واله وصحبه أجمعين ، ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم ،

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

Sebelum lanjut silahkan lihat link postingan: Macam Macam Hukum Islam, terlebih dahulu agar memahami hukum - hukum islam.

Rukun Rukun Islam

فصل) أركان الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا .

Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersyahadat / Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu.

Syeh Bajuri berkata, “Islam menurut bahasa berarti mutlak mengikuti, maksudnya baik mengikuti hukum-hukum syariat atau yang lainnya. Sedangkan Islam menurut istilah berarti mengikutihukum-hukum syariat. Ada yang mengatakan bahwa pengertianIslam adalah mengamalkan (hukum-hukum syariat)”

Bersyahadat

Rukun Islam yang pertama adalah [bersaksi] maksud nya menyakini, [bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan,] maksudnya tidak ada yang berhak disembah [kecuali Allah].

[Dan bersaksi sesungguhnya Muhammad] bin Abdullah binAbdul Mutholib bin Hasyim bin Abdu Manaf [adalah utusan Allah].

Syeh al-Bajuri berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama telahmenyebutkan bahwa termasuk salah satu kesempurnaan keimananadalah seseorang meyakini bahwa tidak ada satu pun makhluk yangmemiliki kebaikan dzohir dan batin seperti yang dimiliki oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.”

Para ulama berselisih pendapat tentang terutusnya Rasulullah Muhammad kepada para malaikat hingga menghasilkan dua pendapat.

Syeh Halimi dan Baihaqi menetapkan bahwa Rasulullah Muhammad tidak diutus kepada para malaikat. Syeh Suyuti dan Syeh Taqiyudin as-Subki mengunggulkan bahwa Rasulullah Muhammad diutus kepada mereka. Syeh as-Subki menambahkan bahwaRasulullah Muhammad diutus kepada seluruh para nabi dan umat- umat terdahulu dan bahwa sabda beliau shollallahu ‘alaihi wasallama yang berbunyi, “Aku diutus kepada seluruh manusia,”mencakup manusia dari zaman Adam sampai Hari Kiamat.

Tambahan keterangan dari Syeh as-Subki ini diunggulkanoleh Syeh al-Bazari dan ia menambahkan bahwa RasulullahMuhammad diutus kepada seluruh makhluk hidup dan benda mati,seperti pasir, batu, dan lumpur. Kemudian ditambahkan lagi bahwa Rasulullah Muhammad diutus kepada dirinya sendiri.

Demikian ini semua disebutkan dalam kitab Tazyiini al- Arooik. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Aku diutus kepada seluruh makhluk.”

Mendirikan Sholat

Sholat adalah ibadah badaniah dzohiroh (ibadah yang dilakukan dengan anggota- anggota tubuh dzohir) yang paling utama, puasa, haji, kemudian zakat. Fardhu-fardhu sholat adalah fardhu-fardhu ibadah yang paling utama. Kesunahan- kesunahan sholat adalah kesunahan-kesunahan ibadah yang paling utama. Seseorang tidak akan dianggap udzur (berhalangan) meninggalkan sholat selama ia masih memiliki akal.

Membayar Zakat

Rukun Islam yang ketiga adalah [membayar zakat],maksudnya memberikan zakat kepada mustahik yang ada sesegera mungkin ketika memungkinkan memberikannya serta wajib meratakannya, dalam artian semua mustahik yang ada mendapatkan bagiannya.

Puasa Ramadhan

Rukun Islam yang keempat adalah [puasaRamadhan.] Puasa Ramadhan diwajibkan atau difardhukan padabulan Sya’ban tahun 2 Hijriah. Setelah mendapat perintah kewajiban,Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama berpuasa sebanyak 9(sembilan) kali bulan Ramadhan. 1 (satu) bulan dari mereka, beliauberpuasa penuh dan 8 bulan sisanya beliau tidak berpuasa penuh.

Usman berkata dalam kitab Tuhfatu al-Khabib, “Bulan ini disebut dengan bulan Ramadhan karena kata انَضَمَر diambil dari kata ضَمَالر yang berarti membakar karena bulan Ramadhan adalah membakar dosa-dosa. Ahmad Muqri berkata dalam al-Misbah, “رمضان adalah nama bulan. Bulan tersebut disebut dengan nama رمضان karena asal artinya sesuai dengan الرمض yang berarti sangat panas. Bentuk Jamak dari ’ رمضان’ adalah’ رَمَضَانَات’ dan’ أَرْمِضَاء‘.

Ahmad al-Fasyani berkata, “Sesungguhnya ada yang mengatakan bahwa pengertian puasa mengandung pengertian yang umum, khusus, dan khususnya khusus. Pengertian puasa secaraumum adalah mencegah perut dan farji dari mengikuti keinginan syahwat. Pengertian puasa secara khusus adalah mencegah pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya dari dosa-dosa. Pengertian puasa secara khususnya khusus adalah memalingkan hati dari keinginan-keinginan hina dan menjauhkannya dari segala sesuatu selain Allah.

Haji

Rukun Islam yang kelima adalah [haji ke Baitullah,] maksudnya, menuju ke Baitullah karena untuk menunaikan haji atau umrah [bagi orang yang mampu.]

Haji termasuk salah satu syariat terdahulu, bahkan tidak ada seorang nabi pun kecuali ia pasti pernah melakukan ibadah haji.Berbeda dengan pendapat ulama yang mengecualikan Nabi Hud dan Nabi Sholih.

Diriwayatkan bahwa Nabi Adam ‘alaihi as-salaam melakukan haji selama 40 tahun berjalan dari India. Begitu juga, Nabi Isa ‘alaihi as-salaam telah melakukan haji sebelum ia diangkat ke langit atau akan melakukan haji ketika ia turun ke bumi.

Di dalam hadis disebutkan, “Barang siapa melaksanakan ibadah-ibadah haji dan orang-orang selamat dari (kejahatan) tangannya dan lisannya maka diampuni darinya dosa-dosa yang telah lalu dan yang mendatang. Menginfakkan satu dirham untuk melaksanakan ibadah haji adalah sama dengan menginfakkan satu juta dirham untuk ibadah lainnya.” (HR. Turmudzi)

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ - وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan." Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat. - Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. (Bulughul Maram Bab Haji Hadist ke 540)
Baca Juga
Posting Komentar